Ketika terjadi perselisihan hubungan kerja, terutama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), keterlambatan atau kesalahan prosedur dapat memperumit masalah. Sebagai panduan cepat, kami telah merangkum seluruh tahapan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Diagram visual berikut menampilkan langkah-langkah yang harus dilalui, termasuk batas waktu pelaporan, tahap musyawarah (Bipartit), hingga eskalasi ke jalur hukum formal melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA). Simak diagram ini untuk memahami proses yang benar dan meminimalisir risiko hukum.


