Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan regulasi yang sangat penting bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, perjalanan penetapannya tidaklah mulus, ditandai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan perbaikan dan berujung pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga akhirnya menjadi Undang-Undang yang baru.
Bagi Anda yang ingin memahami secara cepat dan terstruktur bagaimana UUCK bertransformasi dari awal penerbitan hingga status hukumnya saat ini, kami telah menyusun visualisasi sederhana.
Simaklah diagram alir di bawah ini, yang merangkum secara jelas dan kronologis seluruh “Journey of UUCK” dari UU 13/2003 hingga disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023.


